SIDANG PERDANA KASUS PENCABULAN SANTRI OLEH KIAI DI JEMBER, KEJARI SIAPKAN 5 JAKSA

SIDANG PERDANA KASUS PENCABULAN SANTRI OLEH KIAI DI JEMBER, KEJARI SIAPKAN 5 JAKSA

SIDANG PERDANA KASUS PENCABULAN SANTRI OLEH KIAI DI JEMBER, KEJARI SIAPKAN 5 JAKSA

Kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan oleh Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung memasuki babak baru. Fahim dijadwalkan melaksanakan sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap keempat santrinya pada (4/5/23) mendatang.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma kepada K Radio Kamis (27/4/23) mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Kejari menyiapkan 4 orang jaksa yang akan mengawal proses persidangan yakni Kasipidum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, Ade Sri Sumarsih, Apriyani Candra dan Faisal Adyaksa. Kemudian Kejari menambahkan Anak Agung Gede Hendrawan sebagai jaksa penuntut umum.

Wira mengatakan, penambahan jaksa tersebut diharapkan bisa menambah banyak masukan dan tidak harus kelima JPU tersebut hadir seluruhnya dalam sidang perdana nanti.

Ia menambahkan, normalnya sidang dilakukan sekitar 5 kali, namun untuk sidang Fahim Mawardi akan dilakukan sekitar 7-8 kali sidang. Hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diperiksa banyak, begitu juga saksi-saksi ahli yang kemungkinan akan menambah waktu sidang.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B