SIDANG PERDANA KIAI TERDAKWA KASUS PENCABULAN DI JEMBER DIGELAR SECARA ONLINE, INI KATA JAKSA PENUNTUT UMUM

SIDANG PERDANA KIAI TERDAKWA KASUS PENCABULAN DI JEMBER DIGELAR SECARA ONLINE, INI KATA JAKSA PENUNTUT UMUM

SIDANG PERDANA KIAI TERDAKWA KASUS PENCABULAN DI JEMBER DIGELAR SECARA ONLINE, INI KATA JAKSA PENUNTUT UMUM

Sidang perdana kasus pelecehan seksual oleh pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Mangaran, Kecamatan Ajung, Fahim Mawardi digelar pada Kamis (4/5/23). Persidangan dilakukan secara online dan tertutup. Sidang dipimpin oleh Hakim Alfonsus Nahak di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember.

Adik Sri Sumarsih, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan, namun sidang ditunda pada Kamis (11/5/23) mendatang karena terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi sendiri merupakan sanggahan tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Adik menambahkan, sidang perdana ini dilakukan secara online karena belum ada surat dari Lapas untuk bisa menghadirkan Fahim secara langsung.  Sehingga pihaknya harus berkirim surat dan berkoordinasi dengan polres untuk pengamanan. Untuk minggu depan sidang terdakwa Fahim Mawardi dijadwalkan akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa.

Ia juga menyatakan, surat yang dibuat oleh kuasa hukum Fahim sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 yaitu Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B