SIDANG PLEDOI DOSEN JEMBER R-H, KUASA HUKUM AJUKAN VONIS BEBAS

SIDANG PLEDOI DOSEN JEMBER R-H, KUASA HUKUM AJUKAN VONIS BEBAS

SIDANG PLEDOI DOSEN JEMBER R-H, KUASA HUKUM AJUKAN VONIS BEBAS

Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menjerat terdakwa R-H, dosen non aktif di salah satu Universitas Negeri di Jember, digelar Selasa (2/11/2021). Dalam sidang tertutup yabg beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar, mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada beberapa alat bukti. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Andreas menilai, dari sekian saksi yang ada, sifatnya testimonium de auditu. Yakni saksi tidak melihat atau mendengar secara langsung. Diketahui sebelumnya, terdakwa R-H dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang pada Kamis (21/10/2021).(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B