SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER DITUNDA SEHARI

SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER DITUNDA SEHARI

SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PEMAKAMAN COVID-19 JEMBER DITUNDA SEHARI

Sidang pempacaan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi dana pemakaman Covid-19 Jember ditunda. Awalnya, sidang putusan itu diagendakan pada Selasa (23/8/2022), namun ditunda menjadi Rabu (24/8/2022). Praperadilan diajukan oleh mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Moch. Djamil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Juru bicara PN Jember, Totok Yanuarta, saat dikonfirmasi secara tertulis menjelaskan bahwa penundaan itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak dalam menyampaikan kesimpulan.

Sementara itu, pengacara Polres Jember yang menjadi termohon dalam perkara ini, Dewantoro S Putra, menjelaskan penundaan tersebut tetap dalam koridor hukum acara. Yakni yang membatasi sidang praperadilan 7 hari kerja. Oleh karena itu, penyampaian kesimpulan akan dilakukan pada Rabu pagi, kemudian dilanjutkan dengan putusan praperadilan oleh hakim tunggal yang rencananya dibacakan pada sore harinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Moch. Djamil yang saat ini dimutasi menjadi staf ahli Bupati Jember, ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan anak buahnya. Yakni Kabid Kedaruratan BPBD Jember, Penta Satria. Keduanya diduga memotong honor yang seharusnya diterima oleh petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 pada 2021 lalu.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B