Pemerintah telah menetapkan aturan pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter dan maksimal 2 liter per konsumen. Bahkan pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng.
Namun fakta di lapangan, sejak pemerintah mematok harga tersebut per 19 Januari lalu, masih banyak masyarakat yang menyiasatinya. Ada yang sengaja mengajak beberapa anggota keluarganya untuk mendapatkan minyak lebih dari 2 liter. Bahkan hingga berkeliling ke beberapa ritel modern untuk membeli minyak goreng dengan harga subsidi.
Menurut Penyuluh Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Ratna Silvia, hal itu tidak boleh dilakukan apapun alasannya. Namun saat ini, pembatasan pembelian per konsumen hanya berupa aturan tertulis dari pihak retail saja. Belum ada sistem atau aturan yang mengikat terkait pembatasan bagi konsumen minyak goreng bersubsidi. Selain itu, kontrol terhadap pembelian masyarakat juga dinilai masih kurang.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Jember, telah berupaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gudang penyimpanan minyak goreng milik toko modern berjaringan, pada Minggu (30/1/2022). Dikonfirmasi K Radio pada Rabu (2/2/2022), Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng di pasaran. Sehingga distributor tetap bisa memberikan pasokan minyak goreng di toko-toko.
Hery mengatakan, tidak ditemukan penimbunan di toko maupun gudang penyimpanan yang pihaknya datangi. Terkait kelangkaan yang terjadi, dikarenakan tingkat produksi minyak goreng yang mengalami penurunan dan stok dari produsen berkurang. Pihaknya masih mengupayakan agar pendistribusian bisa lancar dan mengimbau agar retail bisa memberikan pasokan lebih. Serta masyarakat bisa menaati aturan pembelian maksimal 2 liter per orang, maka program subsidi bisa dirasakan bersama dan tepat sasaran.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.