Tim supervisi gabungan, pemantauan, dan pengawasan peredaran ketersediaan obat sirop di sarana pelayanan kefarmasian Jember kembali melakukan inspeksi pada Selasa (25/10/2022). Mereka mendatangi 12 apotek dan toko obat di Kabupaten Jember, mulai dari wilayah kota hingga Kecamatan Jenggawah.
Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Yenny Ar Tanjung, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenkes. Yakni terkait dengan peredaran obat sirop pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Ia pun meminta seluruh pihak untuk menaati poin-poin yang telah tertuang dalam SE tersebut.
Dari pantauan di lapangan sejak Senin (24/10/2022), sejumlah apotek sudah mematuhi SE Kemenkes dengan tidak mengedarkan sejumlah obat sirop yang dilarang. Yenny menyampaikan, beberapa apotek sudah menurunkan dari etalase, ada juga yang sudah memberikan tulisan tidak menjual sirop-sirop tersebut. Ia juga mengimbau agar obat sirop tersebut segera diretur atau dikembalikan ke distributor atau pedagang farmasi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Loka POM Jember, Any Koosbudiwati, mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran dan mengawal peredaran obat sirop yang dilarang jika nantinya ada pihak yang melanggar. Hal itu sesuai instruksi pusat.
Unit Business Manager Kimia Farma, M. Firmansyah Thabrony, mengaku masih ada beberapa konsumen yang tetap mencari obat-obatan tertentu yang sudah disetop peredarannya. Meski demikian, pihaknya tidak melayani permintaan tersebut. Sedangkan untuk beberapa nomor batch obat sirop yang masih diperbolehkan, pihaknya akan tetap menjualnya.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.