Persyaratan untuk mendapatkan form A5 atau pindah pemilih untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga paling lambat H-7 pencoblosan. Syarat utamanya, seseorang harus sudah terdaftar dalam DPT.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Rabu (22/11/23) mengatakan, selain tercatat dalam DPT, ada hal lain yang perlu dilengkapi. Seperti menunjukan KTP dan dokumen pendukung lain yang menjadi alasan kenapa pindah memilih.
Dokumen bisa berbentuk surat keterangan pindah domisili dari kelurahan setempat, dari tempat belajar bagi pelajar, atau dari instansi atau kantor tempat seseorang bekerja. Juga bisa dari instansi lainnya misalkan harus menjalani rehabilitasi, sakit, atau penahanan.
Alasan yang diperbolehkan dan akan dilayani KPU hingga H-7 pencoblosan pindah pemilih antara lain, karena pindah domisili, pekerjaan, menjalani rehabilitasi panti sosial atau narkoba, serta karena bencana alam.
Sedangkan pindah pemilih karena tugas belajar hanya dapat dilayani sampai H-30 pencoblosan. Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di TPS asal maupun TPS tujuan pindah memilih atau datang langsung ke kantor KPU. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.