SYARAT PERJALANAN KA BERUBAH, PENUMPANG YANG TELAH DIVAKSIN KEDUA TAK PERLU TES ANTIGEN

SYARAT PERJALANAN KA BERUBAH, PENUMPANG YANG TELAH DIVAKSIN KEDUA TAK PERLU TES ANTIGEN

SYARAT PERJALANAN KA BERUBAH, PENUMPANG YANG TELAH DIVAKSIN KEDUA TAK PERLU TES ANTIGEN

Meskipun pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun sejumlah pelonggaran aturan terus diterapkan. Seperti aturan perjalanan dalam negeri yang telah diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember sejak Rabu (18/5/2022).

Dalam aturan terbaru, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan minimal vaksinasi dosis kedua (lengkap), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Sebelumnya, hanya masyarakat yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) yang dibebaskan syarat tes antigen.

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Tohari, saat di hubungi K Radio pada Kamis (19/5/2022), mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022. SE itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 18 Mei 2022.

Tohari menambahkan, penumpang masih tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga diimbau tidak berbicara 1 ataupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B