TAHUN 2023 MASYARAKAT BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,5 JUTA TIDAK DIKENAKAN PAJAK

TAHUN 2023 MASYARAKAT BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,5 JUTA TIDAK DIKENAKAN PAJAK

TAHUN 2023 MASYARAKAT BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,5 JUTA TIDAK DIKENAKAN PAJAK

Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Pph). Berdasarkan aturan tersebut  masyarakat dan pengusaha kecil mendapat kelonggaran dan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi dan pengusaha kecil.

 

Sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, masyarakat yang gajinya berada di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak karena berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan pekerja dengan penghasilan Rp.4,6 juta perbulan akan dikenakan pajak dengan tarif terendah 5 persen.

 

Selanjutnya untuk pedagang atau UMKM yang omzet per tahunnya di atas Rp.500 juta, yang bersangkutan akan dikenakan pajak. Di mana sebelumnya semua pengusaha tersebut dikenakan pajak berapapun omzetnya, lantaran tidak ada batasan omzet.

 

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja. Dea Annisa (28) salah satu karyawan perusahaan swasta di Jember, menanggapi hal ini dengan gembira. Menurutnya keringanan atau penghapusan dari potongan pajak dapat dialokasikan untuk keperluan lain. Ia berharap akan ada dan lebih banyak kebijakan-kebijakan perpajakan baru yang dapat meringankan pekerja maupun pengusaha. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B