TAHUN INI PEMKAB JEMBER TARGETKAN 10.000 UMKM BISA TERSERTIFIKASI HALAL

TAHUN INI PEMKAB JEMBER TARGETKAN 10.000 UMKM BISA TERSERTIFIKASI HALAL

TAHUN INI PEMKAB JEMBER TARGETKAN 10.000 UMKM BISA TERSERTIFIKASI HALAL

Sesuai ketentuan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) diwajibkan untuk memiliki sertfikasi halal. Ditahun 2024 ini tahap pertama kewajiban mendaftarkan sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Miftahul Fauzi Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi usaha Diskopum Jember kepada K Radio Senin (19/2/23) mengatakan, tujuan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman adalah untuk memberikan jaminan dan kemanan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki program sertifikasi yang terbagi menjadi dua. Yaitu program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan program regular yang merupakan sistem berbayar.

Untuk program Sehati sendiri khusus untuk produk makanan dan minuman yang tidak mengandung daging, sedangkan untuk produk yang mengandung daging menggunakan sistem regular.

Tahun ini. Pemkab Jember telah menyiapkan 10.000 kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Sebagai pendampingan, Diskopum Jember juga membuka beberapa kelas bagi UMKM tentang tata cara untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ia berharap pelaku UMKM Jember yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera mengurus sertifikasi halal produknya. Karena bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum juga memiliki sertifikasi halal, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B