Sejumlah pejabat yang mendapatkan surat pembebastugasan dan sanksi dari Bupati Jember, Faida angkat bicara. Seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Ruslan Abdul Gani yang menilai surat tersebut tidak sah, sebab tidak ada tanggal penetapannya.
Ruslan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (25/1/2021) menceritakan, beberapa hari lalu, dirinya menerima surat pembebasan jabatan sebagai Kepala BKPSDM. Namun, setelah dicek, ternyata tidak terdapat tanggal penetapan dalam surat tersebut.
Menurut Ruslan, ia merasa janggal atas ketiadaan tanggal penetapan surat tersebut. Padahal, nomor suratnya sudah ada. Atas dasar itulah, ia merasa surat yang diberikan tersebut tidak sah dan cacat hukum. Dirinya akan tetap bekerja seperti biasa, melayani masyarakat berdasarkan aturan yang sah. Karena ia mengacu surat dari Gubernur Jawa Timur soal pembebasan jabatan tersebut yang dianggap tidak sah dan cacat prosedural.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.