TAK CAPAI KUORUM, RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA DI DPRD JEMBER DISKORS

TAK CAPAI KUORUM, RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA DI DPRD JEMBER DISKORS

TAK CAPAI KUORUM, RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA DI DPRD JEMBER DISKORS

Rapat Paripurna IV Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda penetapan pada Jumat (29/7/2022) di Kantor DPRD Jember diskors. Hal itu karena sebagian Anggota DPRD Jember tidak hadir dalam rapat tersebut.

Dari pantauan K Radio di Kantor DPRD Jember, rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, molor hingga 15.00 WIB. Padahal Bupati – Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto dan M.B. Firjaun Barlaman serta 4 pimpinan dewan telah masuk ke ruang rapat. Namun memang, hanya 23 orang anggota dewan yang hadir.

Pimpinan Rapat, Agus Sufyan, akhirnya menskors rapat selama 1 jam karena tidak tercapainya kuorum. Saat dikonfirmasi di sela-sela skors rapat, Langkah itu berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib pasal 115. Harus ada 2 per 3 peserta yang hadir untuk sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda menjadi Perda. Sehingga, dari total 50 anggota dewan di Jember, minimal dihadiri 33 orang.

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan DPRD Jember, Sunardi mengaku pihaknya tidak tahu pasti alasan banyaknya anggota yang tidak hadir. Menurutnya, jika anggota tersebut juga tidak memberikan alasan kepada pimpinan rapat, maka dianggap membolos. Mengingat, pembahasan dan penetapan Raperda merupakan hal yang penting, sehingga seharusnya anggota dewan bisa menghadiri rapat. Jika ada penundaan sementara atau skors, maka akan berpengaruh pada marwah DPRD Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B