Seorang pemilik konter di kawasan pusat kota Jember berinisial A, ditetapkan menjadi tersangka penadahan barang curian. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/10/2021), Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, menjelaskan bahwa A menjadi tersangka karena membeli 80 – 90 unit tablet pintar curian merek Advan. Tablet pintar tersebut milik SMKN 5 Jember yang dicuri oleh pegawai honorernya sendiri, B-B-H. Yang bersangkutan pun sudah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka sehari sebelumnya.
Menurut Sigit, penetapan A sebagai tersangka bermula dari pelacakan polisi ke sejumlah konter ponsel bekas yang ada di pusat kota Jember. Seorang polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli tablet pintar bermerek Advan. Setelah dicocokkan, nomor IMEI sama dengan tablet pintar milik SMKN 5 Jember yang hilang dicuri. Polisi pun langsung menetapkan pemilik konter ponsel sebagai tersangka.
Sigit melanjutkan, tersangka A dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para pemilik konter lebih berhati-hati saat menerima penjualan ponsel bekas. Minimal, penjual bisa menunjukkan nota pembelian yang sah.
Tablet Advan yang dijual ke konter tersebut dihargai mulai dari Rp 500 – 800 ribu tergantung kondisi barang. Saat ditanya wartawan, A mengaku tidak menyangka jika barang yang dijual di konter miliknya ternyata hasil curian. A tidak menaruh curiga kepada B-B-H, karena sebelumnya sudah saling kenal cukup lama. A merasa harga yang ia tetapkan saat membeli tablet tersebut cukup wajar, karena merupakan barang bekas.
A membeli puluhan tablet tersebut secara bertahap dari tersangka B-B-H sejak Mei 2021. Saat itu, B-B-H berdalih puluhan tablet yang dijual berasal dari konter milik temannya yang sudah akan bangkrut. Total, A mengeluarkan dana sekitar Rp 50 juta. Puluhan tablet tersebut merupakan milik SMKN 5 Jember yang berasal dari program bantuan Kemendikbud RI.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.