TAK MAU TANGGUNG JAWAB, PEMUDA 22 TAHUN ASAL GUMUKMAS TEGA BUNUH PACARNYA YANG HAMIL

TAK MAU TANGGUNG JAWAB, PEMUDA 22 TAHUN ASAL GUMUKMAS TEGA BUNUH PACARNYA YANG HAMIL

TAK MAU TANGGUNG JAWAB, PEMUDA 22 TAHUN ASAL GUMUKMAS TEGA BUNUH PACARNYA YANG HAMIL

Seorang pemuda berinisial R-A-T (22), warga Kecamatan Gumukmas tega menghabisi nyawa kekasihnya, A-R (17) pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa yang terjadi di area pembuangan sampah pinggir sawah Desa Jatisari, Kecamatan Kencong itu dilatarbelakangi tersangka yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) di Ruang Rupatama Polres Jember, menjelaskan bahwa korban dan tersangka memang punya hubungan asmara. Diduga, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan. Koban pun meminta pertanggungjawaban kepada tersangka.

Hery melanjutkan, tersangka kemudian mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai motor. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menggorok leher korban dan bagian perut. Korban yang sudah tidak bernyawa itupun ditinggalkan begitu saja dan tersangka melarikan diri. Semua barang bukti dibuang ke sungai dan mengatur TKP seolah-olah korban mengalami pembegalan.

Meskipun ditutupi sedemikian rupa, kasus pembunuhan sadis itu tetap terungkap. Pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti seperti 1 unit motor dan ponsel korban yang disembunyikan dalam jeriken. Namun, sebilah celurit yang dipakai untuk melakukan pembunuhan, masih belum ditemukan. Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Jo Pasal 338 KUHP. Pihaknya juga akan menelusuri apakah tindakan tersangka telah direncanakan sebelumnya atau tidak, untuk menjatuhkan Pasal 340 KUHP.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B