Polres Jember berhasil menjaring 28 tersangka dalam operasi pekat penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba di wilayah kerjanya. Rinciannya yakni 19 laporan mengenai peredaran okerbaya dan 9 sisanya soal narkoba. Hal tersebut diungkap dalam press conference pada Selasa (7/6/2022) siang di Markas Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kepada awak media menyebut, penangkapan puluhan tersangka itu dalam periode 23 Mei – 3 Juni 2022. Dari penjaringan selama 12 hari itu, ditemukan 2 bandar yang memang menjadi buron, yakni tersangka R-A dan A-N. Keduanya sering mengedarkan narkoba melalui jaringan di bawahnya.
Menurut Hery, Tersangka R-A dan A-N berhasil diamankan polisi pada Minggu (30/5/2022) berkat hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Saat menggeledah tempat tinggal kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.030,65 gram atau senilai Rp 1,5 miliar yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Jember.
Dari hasil pemeriksaan, Hery menjelaskan bahwa tersangka R-A dan A-N sudah lama beroperasi di wilayah Jember. Bahkan, saat pelaksanaan operasi pekat, pihaknya sempat kesulitan untuk menangkap keduanya. Mengingat, kedua tersangka tidak hanya beroperasi di wilayah Jember, tapi juga di sekitar Bondowoso dan Banyuwangi.
Hery menambahkan, pihaknya menerapkan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 119 Ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada tersangka R-A dan A-N. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.