Komisi A DPRD Jember menerima laporan dari sejumlah warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, yang menolak adanya Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa (Kades) setempat. Mereka menganggap PJ Kades tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme dan aturan. Ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).
Tabroni mengatakan, dalam hearing yang diadakan, diketahui alasan penolakannya, yakni karena PJ tersebut tidak berdasarkan usulan dari Camat Bangsalsari. Padahal sebelumnya, seluruh Camat di Jember telah mengusulkan sedikitnya 2 nama yang akan menjabat sebagai PJ Kades, tetapi Bupati Jember malah memilih orang di luar 2 nama yang diusulkan.
Ditambah lagi menurut Tabroni, PJ Kades Tugusari terpilih itu, terlibat dan condong pada salah satu calon Kades. Dengan alasan tersebut, warga meminta dilakukan pergantian PJ Kades. Selain itu, PJ Kades seharusnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa baktinya yang masih panjang. Tetapi, PJ yang dipilih Bupati Jember ini akan pensiun pada April nanti, sementara Pemilihan Kades baru akan diselenggarakan pada pertengahan 2021. Hal ini dinilai kurang efektif, karena saat PJ sekarang sudah pensiun, maka harus menanggalkan jabatannya dan diganti kembali.
Tabronipun meminta Bupati Jember segera menindaklanjuti hal tersebut, sehingga tidak menjadi permasalahan di masyarakat pada kemudian hari.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.