Sarawi, Warga Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat melaporkan Kepala Desa (Kades) Gambiran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tentang penggunaan tanah kas desa.
Pelapor Sarawi, Rabu (20/1/2021) mengatakan, 2019 lalu, Kades Gambiran merencanakan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk dimanfaatkan sebagai wisata desa. Dalam proses pembangunannya, harus meratakan gumuk yang ada di Gambiran, yang notabene menjadi aset desa. Kemudian, gumuk itu disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp 60 juta, tapi uang hasil sewa itu tidak pernah masuk ke kas desa.
Hal itu yang membuat Sarawi melaporkan Kadesnya ke Kejari Jember dan saat ini sudah dilakukan pemanggilan saksi sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, proses yang dilakukan oleh Kadesnya tidak sesuai mekanisme. Seharusnya, jika menyangkut aset desa, harus dilakukan musyawarah dan membentuk tim lelang terlebih dahulu.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Gambiran, Purwadi mengaku tidak pernah menyewakan gumuk tersebut. Ia hanya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu meratakan lahan gumuk, tanpa melakukan penyewaan. Sehingga, material batu dan pasir, menjadi tanggung jawab dari pihak ketiga.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.