TAK TERIMA GAJI 4 BULAN, GURU HONORER ASAL LEDOKOMBO NEKAT CURI MOTOR DAN GELAPKAN LAPTOP

TAK TERIMA GAJI 4 BULAN, GURU HONORER ASAL LEDOKOMBO NEKAT CURI MOTOR DAN GELAPKAN LAPTOP

TAK TERIMA GAJI 4 BULAN, GURU HONORER ASAL LEDOKOMBO NEKAT CURI MOTOR DAN GELAPKAN LAPTOP

Guru honorer asal Kecamatan Ledokombo diringkus polisi usai diduga melakukan penggelapan laptop milik sekolah dan pencurian motor. Pria berinisial A-F (25) itu nekat melakukan tindakannya karena dilatarbelakangi masalah ekonomi. Dalam pers rilis Polres Jember pada Kamis (1/12/2022), Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan kronologi kejadiannya.

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan pencurian motor dari seorang perempuan berinisial D-C. Motor korban yang diparkir di sekitar jalan Riau, Kecamatan Sumbersari, dibawa kabur tersangka pada 23 November lalu. Laporan itu didukung dengan alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang kemudian menjadi bekal polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan di Kecamatan Ledokombo.

Dari hasil penyidikan menurut Hery, tersangka mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian motor. Sebelumnya, pada 25 Oktober 2022 juga pernah mencuri motor di tempat parkir Pasar Sempolan, Kecamatan Silo. Pelaku berkeliling mencari target yakni motor yang kuncinya tertinggal, sehingga bisa langsung dibawa kabur. Selain itu, tersangka juga menggelapkan 3 unit laptop inventaris sekolah tempatnya mengajar.

Hery melanjutkan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan izin meminjam untuk memindahkan file. Namun, setelah 2 hari meminjam, A-F tidak kunjung mengembalikan laptop itu ke pihak sekolah dan malah menghindar saat ditanya. Rekan kerjanya yang menaruh curiga, diam-diam membuka tas tersangka dan mendapati surat gadai laptop. Hal itu membuat pemilik kewenangan peminjaman laptop sekolah, R-F akhirnya juga melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka baru 4 bulan menjadi guru honorer di SDN Gumuksari 1, Kecamatan Kalisat. Pelaku mengaku uang hasil menggadai laptop digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengatakan dari gadai 3 unit laptop, pelaku mendapatkan uang total Rp 7 juta. Dari hasil penyidikan, tersangka yang berstatus guru honorer dalam 4 bulan terakhir, mengaku belum menerima gaji selama mengajar.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B