Seorang kepala desa di Kecamatan Balung, dilaporkan oleh kelompok tani setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurut kuasa hukum kelompok tani Podo Rukun 01, Karuniawan, laporan ia buat ke Polres Jember terkait dugaan korupsi dalam hibah bantuan alat pertanian dari Pemkab Jember kepada kelompok tani tersebut.
Menurut Karuniawan, bantuan berupa kendaraan roda tiga traktor tersebut diambil paksa oleh pihak yang diduga suruhan sang kades. Padahal, kelompok tani Podo Rukun 01 memiliki bukti kepemilikan berupa BPKB atas nama mereka. Kendaraan yang diperkirakan bernilai Rp 25 juta itu, merupakan hibah dari tahun 2021.
Atas hal tersebut, selaku kuasa hukum kelompok tani Podo Rukun 01 Balung Kidul, Karuniawan melaporkan pengambilan paksa tersebut dengan sangkaan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dan pasal 3 UU Tipikor tentang tindak pidana korupsi. Untuk menunjukkan keseriusannya, laporan ini bahkan ditembuskan ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kades Balung Kidul, Samsul membantah dirinya menarik paksa bantuan traktor milik kelompok tani. Masalah tersebut menurutnya dipicu oleh pergantian pengurus lama dengan pengurus baru. Sebagai Kepala Desa Balung Kidul, Samsul merasa berhak memfasilitasi pergantian pengurus yang dilakukan di balai desa.
Samsul mengakui, menginstruksikan perangkat desa Balung Kidul untuk melakukan penarikan bantuan traktor dari Pemkab Jember yang dimiliki Poktan Podo Rukun. Sebab, ia menilai ada ketidaktransparanan dan kecemburuan sosial dalam pengelolaan bantuan sapi yang diberikan oleh Pemkab Jember kepada pengurus Kelompok Tani yang lama.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.