Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak melakukan penutupan tempat wisata dan hiburan selama libur tahun baru pada 31 Desember 2020 – 1 Januari 2021.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Jember, Mat Satuki mengatakan, pihaknya menginstruksikan pengelola tempat wisata memberlakukan protokol kesehatan ketat . Pengelola wisata juga diminta mengikuti jam tutup yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Jember.
Menurut Satuki, sejauh ini hanya wisata pantai Papuma yang melaporkan siap tutup saat tahun baru 2021. Meski pihaknya tidak melarang tempat wisata dan hiburan buka di tahun baru, namun bagi pengelola yang tidak menerapakan protokol kesehatan dan tidak mematuhi SE Bupati Jember, pihaknya siap menindak dan akan mencabut izin operasional.
Diketahui, Bupati Jember telah mengeluarkan SE nomor 2613 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada perayaan natal dan tahun baru 2021. Dalam SE tersebut, tempat wisata dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk pengelola pasar modern, tempat hiburan, restoran, dan tempat kegiatan perekonomian lainnya diminta tutup paling lambat pada pukul 22.00.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 memberlakukan pembatasan jam malam. Jam malam tersebut diberlakukan antara pukul 20.00-04.00 saat malam pergantian tahun. Pada jam tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyaraka tidak beraktifitas di luar rumah.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.