Sejumlah pedagang yang menempati kawasan pinggir rel Kereta Api (KA) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates menerima Surat Peringatan ketiga (SP 3) dari PT KAI Daop 9. Mereka diminta segera mengosongkan tokonya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Belasan kios semi permanen hingga permanen yang berjajar di pinggir rel itu rencananya akan dibongkar dan dijadikan lahan kosong oleh PT. KAI sebagai pemilik aset. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 2620K/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyampaian SP 3 yang dilakukan Senin, (17/1/2022), juga didampingi oleh tim gabungan TNI – Polri, Satpol PP, dan Camat Kaliwates.
Menurut Camat Kaliwates, Nurul Hafid Yasin, pemberian peringatan oleh PT KAI itu bertujuan agar para pedagang secara sukarela membersihkan barang-barang dan membongkarnya. Sehingga saat eksekusi nantinya dilakukan oleh PT KAI selaku pemilik lahan, para pedagang tidak meninggalkan barang berharga mereka. Hal itu juga bertujuan untuk meminimalisir adanya konflik antara pedagang dan PT KAI.
Hafid mengatakan, pihaknya juga berusaha memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait legalitas lahan tersebut. Supaya mereka tidak berjualan di tanah aset milik PT KAI. Pihak kelurahan nantinya juga melakukan pendataan bagi pedagang yang terdampak. Kemudian, pihak-pihak terkait akan melakukan musyawarah terkait relokasi sejumlah pedagang. Namun ia tidak bisa memastikan ataupun menjanjikan hal tersebut.
Penyampaian SP 3 itu sempat diwarnai aksi dari sejumlah pedagang yang menolak adanya penggusuran. Korlap aksi, Jumadi, mengatakan pihaknya akan berusaha mempertahankan kios tersebut. Para pedagang tidak rela kios mereka digusur, karena menjadi sumber mata pencaharian.
Di sisi lain, seorang pedagang yang juga mendapat SP 3, Denis, mengaku pasrah. Ia menyewa bangunan kios tersebut kepada pihak ketiga. Sebenarnya, ia mengaku telah mendapatkan peringatan sejak lama untuk mengosongkan kiosnya dan mengetahui rencana eksekusi lahan tersebut. Namun, karena tidak ada kelanjutan, para pedagang disana meneruskan berjualan. Ia mengaku terakhir kali mendapatkan surat peringatan pada 2017 dan belum ada apa-apa hingga 2021. Baru kemudian pada Januari 2022, pihaknya lmendapatkan total 3 surat peringatan. Ia pun mengaku siap mengosongkan kiosnya dan menyerahkan selebihnya pada pemilik bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun K Radio, total ada sekitar 20 bangunan yang akan ditertibkan. Rencananya, penertiban bangunan itu akan dilakukan dalam 3 hari ke depan. Jika pemilik bangunan tidak kunjung melakukan pembongkaran mandiri, maka pihak PT KAI yang akan mengeksekusinya.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.