Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Jember melakukan intensifikasi pengawasan pangan di masa Natal dan Tahun Baru. Intensifikasi tersebut berlansung mulai 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Sampai Selasa (27/12/2022), petugas Loka POM Jember menemukan 394 produk tidak layak edar. Kebanyakan di antaranya merupakan produk tanpa izin edar (TIE).
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Loka POM Kabupaten Jember, Yusita Harminingsih, kepada K Radio merinci, sebanyak 387 produk tidak punya atau sudah tidak berlaku izin edarnya. Selain itu ada 4 produk yang kemasannya rusak dan 3 produk lainnya kedaluwarsa.
Terkait banyaknya temuan produk tanpa izin edar, Yusita menyebut bahwa hal itu dikarenakan pemilik/produsennya tidak melakukan perpanjangan. Karena izin edar yang didaftarkan ke BPOM punya masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang melalui pendaftaran ulang maksimal 10 hari sebelum masa izinnya habis. Sehingga, pangan olahan yang masa berlaku izinnya telah habis, dilarang diproduksi dan/atau diedarkan karena dianggap tidak punya izin edar.
Yusita menambahkan, banyak produsen yang masih belum mengetahui bahwa izin edar tersebut punya masa berlaku dan perlu diperpanjang. Padahal untuk melakukan perpanjangan tidak perlu mengurus langsung secara fisik, tapi bisa melalui sistem daring. Saat ini perpanjangan dilakukan terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tinggal membuka website https://oss.go.id masyarakat bisa mengajukan perpanjangan perizinan dengan mudah.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.