Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (13/5/2022) pagi menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut untuk membahas program pemerintah terkait dengan subsidi bio-diesel.
Kepada wartawan, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, pertemuan dengan pimpinan KPK ini untuk membahas soal kajian mengenai G-20, khususnya mengenai mekanisme angka-angka yang nanti akan dilakukan pendalaman lebih jauh oleh tim teknis yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan-perbaikan.
Saat disinggung tentang kasus tambang emas ilegal milik oknum anggota kepolisian yang tengah menjadi perhatian publik, Arifin Tasrif menyampaikan bahwa dari aturan yang ada sebenarnya sudah mengakomodir pembentukan wilayah pertambangan rakyat, agar seluruhnya bisa terkoordinor, terkontrol dan terbina.
Sebelumnya, pihak KPK juga telah menanggapi tentang persoalan tambang ilegal disejumlah daerah yang dinilai sangat merugikan negara.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, berdasarkan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 6 Huruf d Undang-Undang KPK, institusi KPK dapat melakukan supervisi terhadap kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Dalam hal ini Polri khusus terkait kasus dugaan korupsi tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) milik anggota Polri, Briptu Hasbudi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltara guna melacak dugaan harta yang diperoleh para tersangka, serta kemana saja aliran dana dari hasil kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Sekaligus KPK juga akan menghitung berapa jumlah kerugiaan negara yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas haram tersebut. (mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.