TERDAKWA RAHMAT HIDAYAT DAN JPU KEJARI JEMBER AJUKAN BANDING ATAS VONIS KASUS PENCABULAN

TERDAKWA RAHMAT HIDAYAT DAN JPU KEJARI JEMBER AJUKAN BANDING ATAS VONIS KASUS PENCABULAN

TERDAKWA RAHMAT HIDAYAT DAN JPU KEJARI JEMBER AJUKAN BANDING ATAS VONIS KASUS PENCABULAN

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Rahmat Hidayat alias R-H, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo, Kamis (2/12/2021).

Sigit menjelaskan, terdakwa R-H melalui penasihat hukumnya telah menyatakan banding sejak Selasa (30/11/2021). Sehingga vonis Majelis Hakim PN Jember yang telah dijatuhkan pada 24 November lalu belum berkekuatan hukum tetap. Namun, saat ditanyai tentang isi memori banding, ia tidak bisa menyampaikan detailnya karena perkara persidangan bersifat tertutup.

Selain terdakwa menurut Sigit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga mengajukan upaya hukum banding. Berkas perkara selanjutnya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya paling lambat dalam kurun waktu 7 hari. Berkas itu nantinya akan diproses di Pengadilan Tinggi dan pihaknya belum bisa memastikan lama waktunya. Karena Pengadilan Tinggi membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena terdawa mengajukan banding. Namun pihaknya masih belum menerima memori banding dari pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya, sehingga belum bisa menyampaikan kontra memori banding. Meskipun tidak bisa memastikan proses di Pengadilan Tinggi, ia memperkirakan proses pemeriksaan berkas perkara hingga ditetapkan biasanya memakan waktu 2 - 3 bulan.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B