Seorang kakek asal Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, J-M-L (50), nekat mencuri 1 unit mesin diesel yang digunakan untuk membuat batako. Diesel tersebut milik Haidurohman (42), warga Desa tamansari Kecamatan mumbulsari. Kepada polisi, tersangka mengaku alasannya mencuri karena faktor ekonomi.
Kabupaten Jember yang diketahui membawa kabur 1 (satu) unit Diesel pembuat batako milik Haidurohman (42) Desa tamansari Kecamatan mumbulsari Kabupaten Jember,Kamis (30/6),Dari tangan pelaku,petugas mengamankan 1 unit mesin diesel pembuat batako hasil curian.
Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo, aksi pencurian mesin diesel yang dilakukan tersangka sempat berjalan mulus. Tersangka melancarkan aksinya pada malam hari saat pabrik UMKM batako sepi, sehingga tidak ada yang memergokinya. Baru pada keesokan harinya, karyawan yang hendak bekerja, kelimpungan karena mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru itu tidak ada di tempat.
Subagiyo melanjutkan, pemilik usaha kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Mumbulsari. Penyelidikan polisi akhirnya menemukan jejak pencurian yang mengarah pada tersangka J-M-L. Tanpa banyak perlawanan, tersangka pun dibekuk polisi.
Berdasarkan keterangan sementara, Subagiyo menyebut tersangka beraksi seorang diri dengan mengendarai motor. Saat di lokasi pabrik, tersangka masuk ke dalam pabrik dengan cara mendorong pintu bagian belakang. Selanjutnya tersangka membuka baut pangkon mesin dan membawanya dengan cara memikul sampai ke motornya untuk di bawa ke rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.