TERJERAT KASUS PENCABULAN, DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H DITUNTUT PENJARA 8 TAHUN DAN DENDA RP 50 JUTA

TERJERAT KASUS PENCABULAN, DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H DITUNTUT PENJARA 8 TAHUN DAN DENDA RP 50 JUTA

TERJERAT KASUS PENCABULAN, DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H DITUNTUT PENJARA 8 TAHUN DAN DENDA RP 50 JUTA

R-H, dosen non aktif di salah satu Universitas Negeri di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam sidang pada Kamis (21/10/2021). Sidang terkait kasus pencabulan dengan terdakwa R-H itu digelar Negeri (PN) Jember.

Menurut JPU, Adik Sri Sumarsih, tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang tersaji di persidangan. Ia mengklaim, seluruh saksi yang dihadirkan juga turut mendukung dakwaan cabul kepada R-H.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar menyebut, muncul fakta baru selama persidangan. Misalnya pemeriksaan terhadap saksi korban dinilainya tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (4/10/2021) pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa R-H.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B