TERJERAT PINJOL DAN JUDI ONLINE MANTAN KARYAWAN EKPEDISI NEKAT CURI HP SEHARGA Rp 18 JUTA

TERJERAT PINJOL DAN JUDI ONLINE MANTAN KARYAWAN EKPEDISI NEKAT CURI HP SEHARGA Rp 18 JUTA

TERJERAT PINJOL DAN JUDI ONLINE MANTAN KARYAWAN EKPEDISI NEKAT CURI HP SEHARGA Rp 18 JUTA

Seorang pemuda asal Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember ditangkap polisi setelah terekam kamera cctv melakukan aksi pembobolan di salah satu kantor jasa pengiriman paket di Jember. Tersangka berinisial SDY (22) yang merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut diamankan polisi pada Rabu (25/1/2023) di Jalan Jawa saat hendak menjual hasil curiannya.

Kapolsek Kaliwates Zainuri menjelaskan, modus tersangka sebelumnya memesan empat buah handphone dengan cara pembayaran COD. Setelah mendapat informasi dari jasa pengiriman paket bahwa barang yang dipesan sudah sampai, malam harinya tersangka membobol gudang tempatnya bekerja dulu. Sebagai mantan karyawan, pelaku sudah memetakan tempat mana yang digunakan menyimpan barang pesanannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terangka, diantaranya empat buah handphone senilai Rp.18 juta. Kepada Polisi tersangka mengaku melakukan aksinya karena terjerat hutang di aplikasi pinjaman online, setelah sebelumnya uangnya habis  untuk judi online.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B