TERKAIT PERAYAAN IMLEK, KPK INGATKAN PEJABAT NEGARA DAN PNS TAK TERIMA GRATIFIKASI

TERKAIT PERAYAAN IMLEK, KPK INGATKAN PEJABAT NEGARA DAN PNS TAK TERIMA GRATIFIKASI

TERKAIT PERAYAAN IMLEK, KPK INGATKAN PEJABAT NEGARA DAN PNS TAK TERIMA GRATIFIKASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pejabat Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menerima setiap pemberian gratifikasi dalam perayaan tahun baru Imlek. Ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers secara virtual terkait sosialisasi imbauan pencegahan korupsi pada momen-momen hari raya keagamaan.

 

Ipi menyampaikan, pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Pihaknya mengimbau seluruh Penyenggara Negara dan PNS agar menolak setiap pemberian pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, jika dalam kondisi tertentu Penyelenggara Negara atau PNS tidak dapat menolak pemberian, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pihak KPK.

 

Menurut Ipi, gratifikasi tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima harus sudah dilaporkan ke KPK. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198. Atau dapat juga menggunakan aplikasi gratifikasi secara online yang biasa disebut dengan gol online. Dapat diakses melalui tautan gol.kpk.id dan dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore dan app store.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B