Seorang pria berinisial A-M, nekat melakukan aksi jambret di siang hari akibat terlilit tagihan kontrakan. Akibatnya, warga Kecamatan Patrang itu harus mendekam di tahanan. Aksi itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, pelaku merampas smartphone milik perempuan berinisial H-W, yang sedang berjalan kaki di Jalan Jawa 7, Kecamatan Sumbersari. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengendarai motor. Saat itu, korban berjalan kaki sambil bermain ponsel yang ternyata dibuntuti oleh tersangka.
Saat korban lengah, tersangka mengambil secara paksa handphone tersebut sambil mengendari sepeda motor. Bahkan, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka. Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka langsung menjual hp hasil jambretan itu di facebook untuk melunasi tagihan rumah kontrakannya.
Dika melanjutkan, polisi mengamankan tersangka ketika berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti berupa motor Beat yang digunakan untuk melakukan perampasan. Tersangka mengaku bahwa selama 3 tahun terakhir menganggur. Hal itu membuatnya tidak punya penghasilan, sehingga nekat melakukan aksi penjambretan. Tersangka diketahui juga terlilit tagihan kontrakan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.