TERMASUK JEMBER, SYARAT PERJALANAN KERETA API KEMBALI DIPERKETAT MULAI 17 JULI 2022

TERMASUK JEMBER, SYARAT PERJALANAN KERETA API KEMBALI DIPERKETAT MULAI 17 JULI 2022

TERMASUK JEMBER, SYARAT PERJALANAN KERETA API KEMBALI DIPERKETAT MULAI 17 JULI 2022

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember menginformasikan terkait perubahan syarat perjalanan KA jarak jauh yang akan kembali diperketat. Hal itu diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Tohari, saat dihubungi K Radio pada Rabu (13/7/2022) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan itu segera berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Tohari melanjutkan, sejalan dengan hal tersebut, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama dalam perjalanan KA. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, pelanggan diimbau tidak berbicara 1 maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik KA, suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Tohari menambahkan, pihaknya saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi dan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000. Layanan itu tersedia di stasiun Jember dan Ketapang untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B