TERSANGKA YANG CURI EMAS 1,5 KG DAN UANG RP 18 JUTA DI KALIWATES, LANGSUNG BELI MOTOR DAN BAGIKAN PERHIASAN KE SAUDARA

TERSANGKA YANG CURI EMAS 1,5 KG DAN UANG RP 18 JUTA DI KALIWATES, LANGSUNG BELI MOTOR DAN BAGIKAN PERHIASAN KE SAUDARA

TERSANGKA YANG CURI EMAS 1,5 KG DAN UANG RP 18 JUTA DI KALIWATES, LANGSUNG BELI MOTOR DAN BAGIKAN PERHIASAN KE SAUDARA

Kasus pencurian emas seberat 1,5 kg dan uang tunai Rp 18 juta rupiah di toko emas jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates pekan kemarin ternyata dilatarbelakangi lilitan hutang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers pada Senin (28/11/2022) siang. Tersangka berinisial S-Y-O (39), warga asal Kecamatan Patrang itu nekat mencuri dan menganiaya pemilik toko emas Murni pada 24 November lalu karena punya hutang di warung.

Menurut Hery, uang curian sebesar Rp 18 juta itu dipakai tersangka untuk membeli 1 unit motor listrik dengan harga Rp 4,5 juta dan 1 unit motor Honda Beat Rp 8,5 juta. Sementara perhiasan emas seberat 1,5 kg berupa cincin, kalung, dan gelang tersebut sebagian kecilnya dibagikan pada para saudaranya. Kemudian, sebagian besarnya ditimbun di belakang rumah tersangka untuk tabungan yang bisa digunakan sewaktu-waktu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang ada, Hery menyebut bahwa dalam kejadian tersebut, tersangka beraksi seorang diri dan atas kemauan pribadi. Sehingga ia menegaskan, tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka S-Y-O pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B