Kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang kakek bernama Abdul Jalal (71) di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember. Polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu AF (22), KR (22), dan KA (25) yang masih merupakan tetangga korban.
Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat, Senin (29/1/24) menyampaikan, satu pelaku diamankan di Kecamatan Ambulu, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan berhasil diamankan di Pulau Bali.
Kapolres menjelaskan, motif daripada ketiga pelaku yaitu untuk menguasai harta korban. Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan sebanyak dua kali.
Pada hari pertama satu ekor kambing betina dicuri untuk dijual di pasar dengan harga Rp 1 juta. Keesokan harinya, satu ekor kambing jantan dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk foya-foya para pelaku.
Otak perencanaan yaitu AF, mengajak dua rekannya untuk menghabisi nyawa korban. AF melakukan bujuk rayu korban untuk keluar rumah. Ketika lengah, AF mencekik korban hingga kehabisan napas. Lalu KR dan KA berperan memegang tangan dan kaki korban ketika penganiayaan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, baju pelaku, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, korban dikabarkan menghilang sejak 10 Januari 2024 dan baru ditemukan dalam keadaan terkubur di tengah hutan jati tak jauh dari rumahnya pada Minggu 14 Januari 2024.
Karena ada dugaan pembunuhan, korban diautopsi RSD dr Soebandi. Hasilnya dokter menyatakan ada bekas penganiayaan pada tubuh korban.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.