Bawaslu Kabupaten Jember sejauh ini mencatat telah menerima dua pelaporan sengketa Pemilu selama masa kampanye berlangsung. Laporan tersebut mengenai perusakan APK dan upaya mengacaukan kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Kamis (14/12/23) menuturkan, partai politik yang melaporkan adanya perusakan APK adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Namun, pelaporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena belum memenuhi syarat-syarat formil.
Sementara laporan yang lain berasal dari caleg PDIP menyoal pengacauan kegiatan kampanye. Karena telah memenuhi syarat-syarat pelaporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti proses klarifikasi dan sebagainya. Bawaslu akan melakukan pengkajian bersama tim Sentra Gakkumdu kaitannya dengan pidana Pemilu.
Selain itu, Bawaslu baru menerima enam pemberitahuan kegiatan kampanye dari enam partai. Selebihnya belum memberikan pemberitahuan ke Bawaslu.
Sanda menjelaskan, laporan kegiatan kampanye tersebut kepada Bawaslu sifatnya hanya tembusan. Sedangkan laporan perizinan ada di pihak kepolisian.
Bawaslu secara persuasif telah menyampaikan kepada seluruh partai peserta Pemilu untuk memberikan tembusan pemberitahuan saat akan melakukan kampanye.
Dalam masa kampanye ini, Bawaslu juga memastikan kegiatan-kegiatan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ditumpangi kegiatan kampanye.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.