TINGKAT BUNGA PINJAMAN LPS, JAGA PERSAINGAN SEHAT PERBANKAN DAN KEAMANAN NASABAH

TINGKAT BUNGA PINJAMAN LPS, JAGA PERSAINGAN SEHAT PERBANKAN DAN KEAMANAN NASABAH

TINGKAT BUNGA PINJAMAN LPS, JAGA PERSAINGAN SEHAT PERBANKAN DAN KEAMANAN NASABAH

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mewujudkan persaingan yang sehat dalam dunia perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP).

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat kepada K Radio (15/7/24) mengatakan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) untuk mencegah pengambilan risiko oleh pihak perbankan.

Hal ini dimaksudkan agar pihak perbankan dalam persaingannya dalam memberikan suku bunga tidak melebihi kemampuan yang dapat berisiko gagal bayar kepada nasabah.

Dengan adanya TBP ini, bisa memberikan ruang bagi seluruh perbankan untuk bersaing secara sehat. Karena tidak semua bank kondisi keuangannya baik. Sehingga menjaga kestabilan perbankan dengan bank-bank yang sudah mapan.

Bambang melanjutkan, LPS dengan selalu memberikan pengumuman TBP, juga bisa mencegah kekhawatiran dan membangun kepercayaan masyarakat. Saat hendak menyimpan uangnya, masyarakat dapat mengetahui batasan aman terhadap dana yang disimpan pada sistem perbankan.

Pada periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan untuk BPR 6,75 persen dan valas 2,25 persen.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menilai, angka TBP yang ditetapkan LPS masih relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Menurutnya, adanya informasi TBP tersebut akan sangat membantu bagi nasabah yang tinggal di daerah. Masyarakat akan mendapat perlindungan yang baik untuk uang mereka yang disimpan di perbankan.

Charles menilai, syarat pinjaman LPS yang dikenal dengan 3T, yakni Tercatat, Tidak melebihi Tingkat bunga LPS, nasabah tidak merugikan bank dengan kredit macet sangat penting untuk diketahui masyarakat.

Komisi XI melihat kerjasama dan koordinasi LPS dengan lembaga keuangan yang lain seperti OJK maupun BI sangat penting. LPS perlu lebih aktif mengenalkan kepada masyarakat agar informasi tersampaikan dengan baik.

Komisi XI juga mendorong LPS lebih dekat kepada masyarakat di tingkat bawah bahkan yang belum menyimpankan uangnya di bank. Karena potensi tersebut masih sangat besar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B