Aksi unjuk rasa digelar ratusan massa yang tergabung dalam Tolak Penjajahan Ideologi (Topi) Bangsa pada Kamis (9/6/2022) di 3 lokasi wilayah Jember. Mereka menuntut tindak lanjut dari penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020. Yang mana, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dana senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Aksi tersebut dimulai di Mapolres Jember, berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember, dan berakhir di Kantor DPRD Jember. Koordinator Aksi, KH Baiquni Purnomo, mengatakan pihaknya meminta kejelasan atas kinerja eksekutif, legislatif, serta Aparat Penegak Hukum (APH) atas kasus itu. Menurutnya, kasus yang terjadi di era kepemimpinan mantan Bupati Faida itu menjadi salah satu penyebab BPK memberi opini tidak wajar.
Baiqun melanjutkan, besar kemungkinan adanya potensi kerugian negara. Namun sayangnya, hingga saat ini penanganan kasus itupun belum menemui kejelasan. Sehingga, pihaknya mendorong APH untuk mengungkap kasus tersebut. Jika memang alat bukti dirasa cukup dan terbukti ada kesalahan, pihaknya meminta APH segera menetapkan pihak yang bersalah.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Polda Jatim. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kasus itu terus ditindaklanjuti. Pihaknya juga masih menunggu surat rekomendasi dari BPK. Maka, sebelum adanya rekomendasi dari BPK, Polres Jember tidak bisa melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, usai menemui perwakilan massa aksi di kantornya, menerima aspirasi yang disampaikan oleh para massa. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan untuk arahan selanjutnya.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.