Pemkab dan DPRD Jember mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Nota pengantar Raperda telah disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jember, Senin (21/3/2022). Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan pandangan umum masing-masing fraksi pada malam harinya.
Menurut Hendy, Raperda Bangunan Gedung merupakan peraturan turunan dan amanat dari UU Cipta Kerja. Regulasi itu harus dibuat di tingkat daerah, untuk menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di masa sebelumnya, aturan itu disebut dengan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, Hendy menyebut Pemkab Jember telah menyiapkan perangkat pendukung untuk regulasi Raperda Bangunan Gedung. Yakni sistem pengurusan izin bangunan yang kini menjadi lebih mudah dan efisien, dengan memanfaatkan sarana digital secara daring. Sehingga pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin mengurus perizinan membangun gedung, tidak harus datang ke kantor OPD di Pemkab Jember.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.