UMK JEMBER 2022 STAGNAN, DISNAKER ENGGAN KOMENTAR DAN TUNGGU PERNYATAAN RESMI

UMK JEMBER 2022 STAGNAN, DISNAKER ENGGAN KOMENTAR DAN TUNGGU PERNYATAAN RESMI

UMK JEMBER 2022 STAGNAN, DISNAKER ENGGAN KOMENTAR DAN TUNGGU PERNYATAAN RESMI

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Dalam SK tertanggal 30 November 2021 itu, terdapat rincian UMK di 38 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Untuk Kabupaten Jember, besaran UMK pada 2022 ditetapkan Rp 2.355.662,91. Jumlah tersebut sama sekali tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Tidak hanya Jember, UMK di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga ada yang stagnan.Seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pacitan. Sedangkan Kabupaten /Kota yang mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto yakni sebesar Rp 75.000 dari tahun sebelumnya.

Saat K Radio mengonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Bambang Edy Santoso melalui sambungan telepon terkait stagnannya UMK di Jember, ia belum bisa memberi tanggapan. Bambang pun memberikan teleponnya kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Jember, Lilik Rismawati untuk menjelaskan. Namun, Lilik hanya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima SK tersebut, meskipun telah ditetapkan. Sehingga pihaknya masih harus menunggu pernyataan resmi dan berjanji akan langsung menyosialisasikannya.(ian)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B