Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember menyepakati adanya kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2024 sebesar 4,4 persen atau sekitar Rp112.679.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko, Jumat (24/11/23) menjelaskan, rapat yang diikuti perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademis, dan birokrasi berjalan cukup alot sebelum mencapai kesepakatan tersebut.
Pasalnya, kaum pekerja pasti berharap adanya kenaikan upah yang cukup tinggi. Namun dari pihak pengusaha sebaliknya.
Suprihandoko menjelaskan, ada beberapa keluhan yang sering disampaikan para pengusaha. Mereka kesulitan menaikan produktivitasnya. Target-target yang telah ditetapkan seringkali meleset. Hal itu dikarenakan sulit dalam membangun etos kerja karyawan.
Hal tersebut tentu menjadi penghambat dalam menaikan upah pekerja yang lebih tinggi. Ia menilai perlu menjadikan kendala itu sebagai koreksi bersama, agar semua pihak dapat memaklumi kondisi yang ada.
Suprihandoko khawatir bila sebuah perusahaan justru terus merugi. Perusahaan tidak berkembang, kemudian kesulitan membayar upah karyawan. Bila perusahaan berujung gulung tikar, maka akan timbul masalah baru, seperti pengangguran.
Sementara, Sekretaris DPC SPSI Jember Taufik Rahman menyatakan, karena keterbatasan waktu, dengan berat hati kaum buruh terpaksa menerima usulan kenaikan sebesar 4,4 persen itu. Sebelumnya, perwakilan buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
Taufik menambahkan, besaran UMK sebenarnya adalah upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh yang baru memperoleh pekerjaan. Bila telah lama bekerja atau memiliki pengalaman, harusnya berada di atas upah minimal.
Namun kenyataannya di lapangan hanya 30-40 persen saja perusahaan di Jember yang dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia menambahkan, untuk membangun etos kerja karyawan seharusnya dilakukan perusahaan. Caranya pun berbeda-beda, seperti menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan, memberikan reward dan punishment yang adil, serta cara-cara lainnya.
Bila perusahaan memperlakukan karyawan sebagai aset yang berharga, tentu dengan kreativitasnya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.