UNEJ HORMATI DAN TUNGGU PUTUSAN TETAP HAKIM ATAS VONIS DOSEN R-H

UNEJ HORMATI DAN TUNGGU PUTUSAN TETAP HAKIM ATAS VONIS DOSEN R-H

UNEJ HORMATI DAN TUNGGU PUTUSAN TETAP HAKIM ATAS VONIS DOSEN R-H

Vonis terhadap Dosen non-aktif Universitas Jember (Unej), R-H, yang terjerat kasus pencabulan mendapatkan tanggapan dari Rektor, Iwan Taruna. Menurutnya pada Jumat (26/11/2021), sebagai institusi tempat R-H bertugas, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Iwan menjelaskan, keputusan hakim pastinya didasarkan pada fakta-fakta yang objektif dan siapapun tidak boleh mengintervensi. Pihaknya pun menghormati dan percaya terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Meski begitu, Iwan mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan tetap. Selanjutnya, pihak universitas baru bisa melakukan penindakan terkait peraturan kepegawaiannya. Ia menambahkan, sejak R-H ditetapkan sebagai terdakwa, statusnya sebagai Dosen di Unej diberhentikan sementara.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B