UNTUK PEMILU 2024 KPU JEMBER MEMBUTUHKAN 53.942 ORANG

UNTUK PEMILU 2024 KPU JEMBER MEMBUTUHKAN 53.942 ORANG

UNTUK PEMILU 2024 KPU JEMBER MEMBUTUHKAN 53.942 ORANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tengah melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023.

Anggota Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Rabu (14/12/23) menjelaskan, untuk Jember membutuhkan KPPS sebanyak 53.942 orang.

Dari jumlah tersebut, akan disebar dalam 7.706 TPS di 248 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Jember. Dengan pembagian tujuh orang masing-masing TPS. Di luar itu akan diperbantukan dua orang petugas linmas dari Pemkab Jember di setiap TPS.

Beberapa persyaratannya, lanjut Andi, usia 17-55 tahun dan wajib menyertakan surat keterangan sehat yang memuat tiga indikator yakni tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Untuk tes kesehatan, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinkes Jember untuk menyiapkan sarana dan prasarana di masing-masing Puskesmas. Mengingat kebutuhan KPPS kali ini jumlahnya tidak sedikit.

Menurutnya, bisa jadi jumlah pendaftar lebih dari 60 ribu sehingga harus diantisipasi dengan baik agar prosesnya tidak mengalami kendala. Serta tidak mengganggu pelayanan reguler di Puskesmas.

Kemudian bagi pendaftar yang dinyatakan lolos akan diumumkan pada 25 Januari 2024 mendatang untuk masa kerja satu bulan.

Dibanding jumlah KPPS saat Pilkada 2020 kemarin, ada penambahan cukup banyak. Sebelumnya dari sekitar 4.000 TPS ada sekitar 28.000 KPPS. Saat itu, jumlah maksimal pemilih di satu TPS mencapai 800 orang.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B