Penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kecamatan dilakukan paling lama lima hari pasca dilaksanakan pencoblosan. Data-data di tingkat TPS harus sudah diunggah dalam aplikasi Sirekap maksimal tiga hari pasca pemungutan suara.
Ketua KPPS Kaliwates, Umar Faruq, Sabtu (17/2/24) menyampaikan, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan paling lama tujuh hari setelah dimulainya penghitungan.
Sementara untuk pergeseran logistik pemilu dari TPS ke gudang KPU kecamatan Kaliwates sudah selesai. Hanya saja upload data Sirekap hingga hari ini masih sekitar 50 persen dari 362 TPS di tujuh kelurahan.
Sebelumnya, petugas KPPS masih mengalami kendala untuk mengupload data-data hasil penghitungan TPS dalam Sirekap.
Selain karena proses loading aplikasi yang lama, aplikasi terkadang tidak dapat menerima atau membaca data yang diupload operator KPPS.
Untuk menyiasatinya, KPPS diminta memfoto hasil penghitungan yang ada di C hasil, kemudian menguploadnya saat aplikasi Sirekap sudah dapat digunakan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.