Kasus pembuangan bayi ke dalam sumur di Dusun Brego, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu masih menjadi sorotan publik. Pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan ibu kandungnya, F – N (25) juga mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jember.
Pendamping UPTD PPA Kabupaten Jember, Sindi Dwi Yunike, Selasa (29/3/2022), mengatakan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Ada indikasi gangguan psikologis yang dialami pelaku dari keterangan yang didapatkan dalam pendampingan awal.
Sindi melanjutkan, pelaku merasa terbebani dengan ejekan yang dilontarkan orang-orang di lingkungan sekitarnya, karena tidak bisa memberikan ASI kepada anaknya. Pelaku diduga mengalami sindrom baby blues atau depresi pasca melahirkan. Namun, hal itu merupakan kewenangan psikolog ataupun psikiater untuk memberikan diagnosis.
Dari kasus tersebut menurut Sindi, UPTD PPA menilai kesadaran masyarakat terhadap gangguan psikologis pasca melahirkan masih rendah, khususnya di wilayah desa. Banyak masyarakat yang mengganggap sepele, padahal kasus seperti itu bukan yang pertama kali terjadi di Jember.
Sindi menyebut, banyak masyarakat yang sering menanyakan atau menyampaikan hal-hal sensitif kepada ibu yang baru saja melahirkan. Seperti proses kelahiran sesar atau normal, pemberian susu formula atau ASI, dan pantangan ibu pasca melahirkan berdasarkan kepercayaan. Tak jarang, hal itu membuat ibu yang baru saja melahirkan, merasa terbebani hingga paling parah mengalami depresi.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.