Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember. Pasalnya, usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mendapat koreksi sebesar Rp2.940 dari Provinsi.
Sekretaris DPC SPSI Jember Taufik Rahman, Selasa (5/12/23) menyatakan, dirinya merasa upaya alot yang dilalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember dari pagi hingga tengah malam berdebat menentukan besaran UMK tidak dihargai sama sekali.
Menurutnya, sesuai regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur seharusnya tidak boleh mengurangi usulan yang diajukan Kabupaten, kecuali ada dua angka. Artinya tidak ada titik temu usulan kenaikan UMK dari pihak buruh dan pengusaha.
Ia merasa wibawa atau marwah kelembagaan Depekab tidak dihargai oleh pihak Pemprov. Sehingga membuat Depekab merasa pesimis. Upaya yang dilakukan dirasa sia-sia bila akhirnya Provinsi tetap melakukan penghitungannya sendiri.
Bahkan, lanjut Taufik, Depekab Jember satu-satunya di Kabupaten di Jawa Timur yang ada pakar hukum dan ekonomi di dalamnya.
Selanjutnya, ia meminta kepada ketua Depekab Jember, yang juga dijabat Kadisnaker agar segera berkirim surat kepada Provinsi untuk mempertanyakan alasan koreksi tersebut.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ratusan ribu buruh yang ada di Jember. Pihaknya merasa kesulitan untuk menjelaskan perihal adanya koreksi tersebut kepada semua pihak.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.