Sidang vonis kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Universitas Jember berinisial G-W-U pada 2013 lalu, awalnya dijadwalkan pada Selasa (4/10/2022). Namun vonis batal dibacakan dan sidang ditunda pada pekan depan, yakni 11 Oktober 2022. Alasannya, Majelis Hakim belum selesai menyusun vonis.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Arif Rachman Hakim selaku terdakwa utama, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Rofiqi yang membantu, dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut pengacara Rofiqi, Ahmad Jailani, kliennya seharusnya dituntut lebih ringan lagi. Karena kliennya mengaku tidak tahu rencana pembunuhan dan penguasaan mobil tersebut dan hanya mengikuti ajakan terdakwa Arif. Bahkan seluruh tindakan kliennya atas perintah dari terdakwa Arif.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap mahasiswa FKIP Unej asal Bondowoso itu terbilang sadis. Terdakwa utama, Arif dengan dibantu rekannya, Rofiqi, membunuh dan membakar korban. Bahkan setelah dibakar, jenazah korban dibuang ke Tegal Besar. Motif pembunuhan karena Arif selaku pelaku utama, ingin menguasai mobil korban agar terlihat sebagai orang kaya di depan calon mertuanya.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.