Pelantikan Kepala Daerah Jember terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/2/2021). Jadwal ini serentak dengan daerah lain yang juga melaksanakan Pilkada 2020. Namun, ada kemungkinan, terjadi penundaan pada jadwal pelantikan tersebut. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Senin (15/2/2021).
Halim mengatakan, pelantikan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, kemungkinan besar akan ditunda. Sebab, masih ada gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) di 3 Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Informasi tersebut diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun.
Terkait masa jabatan Kepala Daerah periode 2016 – 2021 yang berakhir pada 17 Februari, maka per tanggal 18 Februari 2021, Gubernur akan menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Namun, karena di Jember ada 3 Sekda, tentunya yang akan ditunjuk ialah Sekda yang sah menurut aturan perundang-undangan.
Untuk masa jabatan Plh Bupati, sesuai aturan maksimal 7 hari. Jika dalam 7 hari tersebut belum ada putusan MK atas sengketa hasil Pilkada 2020, maka 3 daerah tersebut akan ditinggal. Namun jika putusan MK sudah turun, maka akan dilakukan pelantikan serentak.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.