Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk masa berlaku SIM sesuai dengan saat awal membuat SIM yang baru. Hal ini disampaikan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Jember, Hari Azie kepada K Radio, Selasa (31/1/23).
Hari mencontohkan, misalnya masyarakat yang membuat SIM ditanggal 30 Januari 2023 maka diperpanjangnya pada 30 Januari 2028, jadi tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Menurutnya, aturan ini sudah berlaku di Jember sesuai dengan ditetapkannya Peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Satlantas Polres Jember telah mensosialisasikan informasi tersebut melalui berbagai media. Diantaranya sosial media Satlantas. Informasi lain yang juga disampaikan antara lain pemberitahuan terkait perpanjangan SIM masyarakat yang habis masa berlakunya di hari libur nasional. Jika hal itu terjadi maka satu hari setelahnya masyarakat masih bisa melakukan pengurusan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terkait.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.