WAMENKUMHAM SEBUT EDHY PRABOWO DAN JULIARI BATUBARA LAYAK DITUNTUT HUKUMAN MATI, KPK ANGKAT BICARA

WAMENKUMHAM SEBUT EDHY PRABOWO DAN JULIARI BATUBARA LAYAK DITUNTUT HUKUMAN MATI, KPK ANGKAT BICARA

WAMENKUMHAM SEBUT EDHY PRABOWO DAN JULIARI BATUBARA LAYAK DITUNTUT HUKUMAN MATI, KPK ANGKAT BICARA

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej sempat menyinggul soal ancaman hukuman dari kedua mantan Menteri RI yang terjerat kasus korupsi. Hal itu disampaikan dalam sebuah Seminar Nasional bertajuk “Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan langsung secara daring.

Edward menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial, Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. Hal itu karena kedua Menteri tersebut melakukan tindakan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian dari kasus dugaan korupsi dari 2 hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk kasus dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat Juliari dan kasus korupsi di KKP yang menjerat Edhy, hukuman yang diberikan sesuai perbuatannya.

Ali melanjutkan, mengenai ketentuan hukuman mati di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, secara normatif telah diatur dengan jelas seperti disebutkan dalam pasal 2 dikatakan soal adanya keadaan atau masa bencana. Namun, tidak serta merta dapat dibuktikan unsur tersebut dalam pembuktiannya. Yang mana dalam pasal 2 ayat 1 tertulis, harus dibuktikan secara keseluruhan unsur melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Serta adanya potensi kerugian negara yang juga harus ada pembuktian, baru kemudian hasil akhirnya dapat dituntut pidana mati.

Sementara Menurut Ali, terkait penanganan 2 kasus korupsi, yakni suap bansos Kemensos dan suap izin ekspor benih lobster, pihaknya menerapkan pasal dugaan suap. Ancaman hukuman pemberian dan penerimaan suap di dalam UU adalah pidana seumur hidup. Pasal suap dengan ancaman maksimal tersebut diterapkan KPK terhadap seluruh perkara OTT hingga yang terakhir dilakukan KPK pada medio 2020 lalu.

Ali menegaskan, dalam proses penanganan perkara suap di Kemensos dan KKP, selain pasal suap, terbuka kemungkinan pengembangan adanya penerapan pasal-pasal lain. Khususnya penerapan pasal 2 maupun 3 UU Tipikor sangat mungkin diterapkan, termasuk juga penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, semua kemungkinan penerapan pasal tersebut jelas ada catatannya, sejauh dalam proses penyidikan, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Ali menambahkan, proses penyidikan dalam 2 perkara di Kemensos dan KKP saat ini masih terus berjalan. Pihaknya memastikan, setiap informasi dan perkembangan terkait penanganan perkara ini, akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B