Tokoh masyarakat dan perangkat Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember serius menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Desa Gambiran, Zaini, Rabu (24/2/2021).
Zaini mengaku, dirinya sering kali mengingatkan bahwa cara mengelola TKD oleh Kepala Desa (Kades) Gambiran melanggar hukum. Sayangnya, saran dan masukan dirinya sebagai bawahan tidak pernah dihiraukan Kades Gambiran. Maka, iapun mengapresiasi langkah cepat Kejari Jember mengusut persoalan ini, agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.
Hal senada diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Gambiran, Sunito. Ia mengklaim Kades Gambiran merupakan teman baiknya. Namun, meski sebagai teman, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, dirinya mendukung upaya Kejari Jember mengusut tuntas kasus tersebut. Karena dirinya dan beberapa tokoh masyarakat lainnya telah berulang kali mengingatkan Kades Gambiran terkait TKD, tapi tidak ada satupun yang didengarkan.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan Kades Gambiran berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TKD, sekaligus melakukan penahanan. Beberapa hari berikutnya, Kejari Jember menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak ketiga yang melakukan perataan TKD berupa gumuk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam proses perataan gumuk yang merupakan TKD tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp 50 juta perbulan dan sudah beroperasi selama setahun. Namun, berdasarkan dokumen administrasi yang ada, tidak ada setoran sepeserpun yang masuk ke kas desa.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.