WARGA DESAK BUPATI JEMBER PECAT KADES YANG TERJERAT KASUS NARKOBA

WARGA DESAK BUPATI JEMBER PECAT KADES YANG TERJERAT KASUS NARKOBA

WARGA DESAK BUPATI JEMBER PECAT KADES YANG TERJERAT KASUS NARKOBA

Sejumlah warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan mengadu ke DPRD Jember. Mereka mendesak Bupati Jember untuk tegas mencopot jabatan Kepala Desa (Kades) dari H-H yang terjerat kasus narkoba.

Diketahui, H-H pada Senin (8/11/2021) kemarin, telah divonis bersalah bersama 3 Kades lain di Pengadilan Negeri (PN) Jember atas kasus penyalahgunana narkoba. 3 Kades termasuk H-H, divonis hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan seorang kades lainnya divonis 16 bulan penjara karena menjadi residivis.

Perwakilan warga Desa Glundengan, Zainal Abidin, meminta DPRD Jember bisa turut mendesak Bupati untuk segera mencopot jabatan Kades tersebut. Sebab, warga khawatir, kejadian beberapa tahun lalu pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal terulang. Saat itu seorang Kades yang sudah terbukti bersalah menggunakan narkoba, namun kembali diaktifkan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Zainal juga menyebut, banyak kontroversi yang dilakukan H-H semasa aktif menjabat sebagai kades Glundengan. Dan hal itu dirasa amat merugikan warga desanya.

Pengaduan warga itupun diterima oleh Komisi A DPRD Jember yang membidangi masalah pemerintahan. Anggota Komisi A DPRD Jember, Kholil Asy’ari, berjanji akan menyampaikan desakan warga tersebut kepada Bupati.

Kholil mengakui, kewenangan pemberhentian Kades sepenuhnya ada di tangan Bupati. Namun, berdasarkan UU terbaru, Kades bisa diberhentikan jika berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut. Juga karena dianggap melanggar aturan kepantasan.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B