WARGA PENGHUNI ASET PT KAI DI JALAN MAWAR PATRANG DIMINTA LUNASI TUNGGAKAN

WARGA PENGHUNI ASET PT KAI DI JALAN MAWAR PATRANG DIMINTA LUNASI TUNGGAKAN

WARGA PENGHUNI ASET PT KAI DI JALAN MAWAR PATRANG DIMINTA LUNASI TUNGGAKAN

Warga yang menempati aset milik PT KAI di Jalan Mawar, Kecamatan Patrang, akhirnya bersedia memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Choirul Arifin, usai memanggil para warga untuk memediasi dan diberi penjelasan.

Kejari Jember dalam kasus ini berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk untuk menyelamatkan aset-aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI selaku BUMN. Menurut Choirul, aset berupa rumah-rumah tersebut sebelumnya disewakan kepada warga dengan perjanjian membayar sewa. Namun dalam perjalanan waktu, beberapa warga ada yang menolak membayar sewa hingga bertahun-tahun. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengklaim sebagai pemilik aset rumah tersebut.

Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Kejari Jember selaku JPN menempuh jalur non litigasi sebagai upaya preventif. Hal itu dilakukan setelah turun putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT KAI sebagai pemilik sah aset. Sebagai tindak lanjut, Choirul berharap, warga yang menempati aset PT KAI di Jalan Mawar, untuk bisa menyelesaikan tunggakan sewa selama beberapa tahun. Tercatat ada sekitar 100 warga yang menempati aset PT KAI berupa rumah di Jalan Mawar.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B